AV-Aceh Besar: Tiga terhukum cambuk memprotes proses eksekusi cambuk yang mereka terima. Ketiga warga yang dicambuk atas kasus perjudian ini, melapor ke Polres Aceh Besar. Akibat kesalahan cambuk, leher dan telinga ketiga warga mengalami luka serius.

Protes warga ini, karena pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kota Jantho selaku eksekutor telah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pada pelaksanaan eksekusi, terlihat beberapa kali algojo melakukan kesalahan saat mencambuk. Algojopun sempat diperingatkan berulang kali oleh jaksa karena rotan mengenai bagian leher dan telinga terhukum.

Dalam pelaksanaan hukuman cambuk, seharusnya algojo tidak diperbolehkan mengayun lengan melebih 45 derajat dengan posisi rotan lurus. Cambuk juga tidak boleh mengenai selain bagian punggung.

Kasat Intelkam Polres Aceh Besar, AKP Azhari menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus salah cambuk tersebut. Apalagi kasus kesalahan cambuk telah berulang kali terjadi di Aceh Besar.

Sebelumnya, 21 warga di Kabupaten Aceh Besar menjalani ukubat cambut dimuka umum. 17 diantaranya melanggar kasus maisir atau perjudian, sementara empat lainnya melanggar kasus khalwat.

Hukuman cambuk yang laksanakan di halaman Masjid Agung Kota Jantho disaksikan ratusan warga termasuk anak-anak dibawah umur. (Mulyadi)

BERITA LAIN: