AV-Bireuen: Tiga warga di Kabupaten Bireuen menjalani hukuman cambuk. Ketiganya masing-masing dua orang pelaku mesum dan seorang pelaku maisir jenis judi togel. Prosesi hukuman cambuk dilakukan halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Kota Bireuen, Selasa (8/12).

Kejaksaan Negeri Bireuen menjatuhi hukuman 9 kali cambukan terhadap pasangan Zulkifli dan Asmita. Keduanya terbukti bersalah melanggar Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khawat.

Hukuman cambuk juga dilakukan terhadap Ramadhan yang terbukti melanggar Qanun no 13 tentang maisir atau judi dengan hukuman cabuk sebanyak 10 kali. Pelaksanaan hukuman cambuk ini ikut disaksikan ratusan warga setempat termasuk anak-anak. (Muhammad MY)