Video: 10 Pemain Judi di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk

AV-Aceh Besar: 10 tersangka pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh  dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar.

Para pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dicambuk di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Jumat (18/12/2020).

Enam pelaku didakwa terbukti melakukakan praktek perjudian batu domino di sebuah sekolah di kabupaten Aceh Besar. Mereka dicambuk sebanyak 9 kali setelah dipotong masa tahanan 3 bulan kurungan penjara.

Sementara empat tersangka lain didakwa terlibat judi kartu remi juga dihukum 9 kali cambukan.

Sebelumnya para pelanggar syariat Islam tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar telah melakukan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh seperti kasus khalwat, zina serta maisir sebanyak 30 kasus. (Mul)