Video: 11 Terdakwa Kasus Pembunuhan Lima Ekor Gajah di Aceh Disidang

AV-Aceh Jaya: Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh menggelar sidang perdana kasus pembunuhan lima ekor gajah yang diungkap polisi 1 Januari 2020 lalu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan menghadirkan 11 orang terdakwa, Senin (22/11/2021).

Pembacaan dakwaan meliputi dua berkas yaitu para pelaku yang membunuh dan terdakwa yang memperniagakan gading gajah.

Jaksa Penuntut Umum,  Ahmad Buchori di Aceh Jaya mengatakan,  para terdakwa, didakwa dengan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang mana masing-masing diancam lima tahun penjara.

Mereka didakwa melanggar Pasal 40 Ayat 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Terdakwa yang terlibat membunuh gajah masing-masing, Sudirman, Muhammad Amin, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani bin Alm Tgk Tahir, Hamdani bin Alm Muhammad Ilyas, dan Supriyadi.

Sedangkan dua terdakwa memperniagakan bagian tubuh gajah yakni Muhammad Noor dan Isdul Farsi.

Sidang selanjutnya akan digelar 6 Desember 2021 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (MU)

Berita Lain: