Video: 26 Anggota Satpol PP di Aceh Positif Narkoba

AV-Langsa: 26 aggota Satpol PP yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kota Langsa, Provinsi Aceh terbukti positif menggunakan narkoba.

Hal tersebut diketahui setelah dilakukannya tes urine mendadak terhadap 486 anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional setempat.

Para pegawai kontrak itu, terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi dan benzodiazepin atau sejenis obat penenang.

Menyikapi temuan tersebut, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah akan memberi sanksi berupa pemotongan honor sebesar 50 persen dan merumahkan mereka selama tiga bulan.

“Para pegawai kontrak itu juga diwajibkan melakukan rehabilitasi di BNN setempat. Namun, bila terbukti masih menggunakan narkoba maka mereka akan langsung dipecat,” kata Usman Abdullah.

Tes urine akan rutin dilakukan termasuk bagi ASN sebagai upaya bentuk keseriusan Pemerintah Kota Langsa memerangi narkoba di lingkungan pegawai pemerintah. (MC)

Berita Lain: