AV-Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo penjara seumur hidup, pada sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2023).[RD]
Berita Lain:
- Video: Ferdy Sambo Akui Tembak Punggung Brigadir J, Begini Pengakuannya
- Video: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
- Video: Basarnas Banda Aceh Evakuasi ABK Kapal Kargo Asing di Selat Benggala
- Video: Empat Pelaku Zina di Aceh Barat Daya Disanksi Masing-masing100 Kali Cambuk
- Video: Ratusan Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Pantai Aceh Besar
- Kepala BKKBN Beri Perhatian Khusus Terhadap Kabupaten Prevalensi Stunting Tertinggi di Aceh