Video: Jaksa Musnahkan Paruh Burung Rangkong dan Kulit Harimau di Aceh Tengah

AV-Aceh Tengah: Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (25/11).

Dari 105 perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan, sepanjang  tahun ini, sebanyak 61 perkara di antaranya merupakan hasil kejahatan perburuan satwa dilindungi.

Sebanyak 71 parung burung rangkong, 28 kilogram sisik trengiling, kulit dan tulang harimau dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Kepala Kejaksan Negeri Takengon,  Yovandi Yazid mengatakan, kasus perburuann satwa liar yang ditangani pihaknya tahun ini sangat tinggi.

Selain itu Kejari Takengon juga memusnahkan 224 gram barakbukti sabu, 28.119 gram ganja dan  14 botol minuman keras. (MZ)

Berita Lain: