AV-Aceh Utara: Kejaksan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan rumah bantuan masyarakat miskin di wilayah tersebut. Kelima tersangka masing-masing, YI, Kepala Baitul Mal Aceh Utara, ZZ , Kepala Sekretariat Baitul Mal, M, pejabat pelaksana teknis kegiatan, Z, koordinator tim pelaksana dan RS ketua tim pelaksana proyek.
Sampai saat ini para tersangka belum ditahan, karena menunggu keputusan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi sebanyak 251 unit pembangunan rumah fakir miskin dengan total anggaran mencapai Rp11 miliyar lebih pada tahun 2021. (AD)
Berita Lain:
- Video: Bongkar Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Jaksa Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara
- Video: DPO Korupsi Pembangunan Masjid di Bener Meriah Ditangkap
- Mahasiswa Datangi Posko Pengembalian Dana Beasiswa di Mapolda Aceh
- Video: Basarnas Banda Aceh Evakuasi ABK Asing yang Alami Kecelakaan Kerja dalam Pelayaran
- Semua Pihak Harus Lawan Perkawinan Anak