Video: Lima Penjual Chip Game Domino di Aceh Dicambuk

AV-Banda Aceh: Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh baru-baru ini menjatuhkan hukuman cambuk terhadap delapan pelanggar Syariat Islam.

Lima orang diantaranya didakwa melanggar Qanun Syariat Islam tentang Maisir atau perjudian. Mereka sebelumnya ditangkap karena melakukan praktik jual beli chip game higgs domino.

Sementara tiga orang lainnya tersangkut kasus Khamar atau minun minumam keras.

Kedelapan pelanggar  syariat Islam ini dicambuk di Taman Bustanulsalatin , di pusat Kota Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum, Kejari Banda Aceh, Ibsaeni, mengatakan , para pelanggar dieksekusi cambuk setelah adanya putusan hukum tetap.

Masing-masing pelanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014  ini menerima hukuman  cambuk mulai dari lima belas hingga empat puluh kali cambukan.

Kasus Judi domino akhir-akhir ini marak di kalangan masyarakat Aceh. Polda Aceh telah memerintahkan jajarannya untuk membasmi judi online tersebut.

Pemberatasan judi online juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah.

Para Ulama Aceh sebelumnya telah memfatwakan permainan Judi Higgs Domino haram karena mengandung praktik perjudian. (MU)

Berita Lain: