AV-Banda Aceh: Partai Aceh resmi mendaftarkan dirinya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Berkas Partai Aceh kemudian dinyatakan lengkap oleh KIP Aceh, Minggu (7/8/2022). Keikutsertaan partai politik lokal pada Pemilu Legislatif di Provinsi Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh. (MU)
Berita Lain:
- KIP Aceh Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik bagi Parlok di Aceh
- Surya Paloh Resmikan Kantor Baru Partai NasDem Aceh
- Video: SGI Aceh Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024
- Video: Gajah Liar Obrak-abrik Perkebunan Warga Aceh Timur
- ACF 2022 Mampu Tarik Wisatawan Domestik Hingga Mancanegara