AV-Banda Aceh: Takut bayi hasil nikah siri yang dilahirkannya diketahui oleh pihak keluarga, seorang perempuan asal Kabupaten Pidie Jaya, tega membuang bayinya yang masih berusia dua bulan lebih.
Pelaku sengaja membuang bayi perempuan tersebut di halaman rumah warga di Desa Lampaseh, Kota Banda Aceh pada 29 Desember 2021 lalu. Belakangan diketahui, ibu bayi merupakan seorang mahasiswi berinisial S-Y, 21 tahun. Sedangkan ayah bayi berinsial A S, 24 tahun yang juga seorang mahasiswa. (MU)
Berita Lain:
- Polisi Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Garasi Rumah Warga
- Video: Dua Warga dan Seorang Polisi di Aceh Utara jadi Korban Penikaman
- Video: Tim SAR Evakuasi Remaja Tersengat Ubur-Ubur di Aceh Besar