AV-Aceh Timur: Aparat kepolisian Resor Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penjualan sindikat gading gajah di Indonesia. Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus lima pelaku yang perannya berbeda-beda.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangani kasus pembunuhan gajah jantan yang diambil gadingnya di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 12 Juli 2021 lalu.

Dalam konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (19/8/2021), lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JN, EM, SN, JF dan RN.

Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, polisi awalnya meringkus JN sebagai pelaku utama yang berperan sebagai orang yang meracuni dan mengambil gading gajah.

Dalam menjalankan aksinya JN bersama tersangka lain berisial IS yang kini masih buron.

“Oleh JN, gading gajah tersebut kemudian dijual ke EM, senilai Rp 10 juta rupiah yang merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya.  EM kemudian gading gajah tersebut dijual kembali ke tersangka SN, warga Bogor Jawa Barat, senilai Rp 24 juta,” sebut Kapolres.

Dari SN, gading gajah kemuadian dijual kembali ke JF senilai 26 juta rupiah. Oleh JF, gading gajah itu kemudian dijual kembali kepada RN yang merupakan seorang pengrajin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 30 juta rupiah.

Polisi mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lain dengan bahan baku utama gading gajah.

“Dari keterangan EM kita kembangkan ternyata barang tersebut sudah dijual kembali ke sodara SN di wilayah Bogor kemudian tanggal 13 Agustus tim bergerak ke Bogor dan Bekasi untuk mengejar pembeli gading ini,” jelas AKBP Eko Widiantoro, Kapolres Aceh Timur

Dari hasil pengembangan diketahui, JN telah dua kali melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni gajah sejak tahun 2017.

Sementara dari keterangan lain,  SN mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak 6 kali diantaranya, 4 kali gading gajah, 1 kali tulang harimau dan 1 kulit harimau.

Para pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana. (FW)

Berita Terkait: