AV-Langsa: Polres Kota Langsa, Provinsi Aceh memusnahkan 2,3 Kg barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan selama lima bulan terakhir.
Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 49 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang dari periode Januari hingga Mei 2022.
Tujuh tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup sesuai dengan undang undang yang berlaku. (MC)
Berita Lain:
- Video: Boiler Perusahaan Minyak Kelapa Sawit di Subulussalam Meledak, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
- Video: BNN Musnahkan 5 Hektar Tanaman Ganja di Gayo Lues
- Video: Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi di Langsa Terkendala Obat-obatan