AV-Langsa: Polres Kota Langsa, Provinsi Aceh menangkap dua tersangka penjual tulang kerangka gajah saat melakukan razia di jalan lintas Medan- Banda Aceh.
Dari tangan para tersangka polisi menyita lima karung goni yang berisikan tulang kerangka gajah yang telah terpisahkan, Selasa (21/6/2022).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA dan ZU. Keduanya mengangkut tulang gajah dengan sepeda motor.
Kepada polisi, tersangka mengaku, kerangka gajah tersebut diambil di pedalaman Aceh Timur yang mati di salah satu perkebunan sawit di Kecamatan Pereulak.
Rencananya kerangka gajah tersebut akan mereka jual ke salah seorang berinisial AD dengan harga Rp 150 ribu per kilogram. Sejauh ini polisi masih memburu penadah AD yang berhasil melarikan diri. (MC)
Berita Lain:
- Video: KRI Teuku Umar Tangkap Kapal Ikan Taiwan di Perairan Aceh
- Video: Pemural Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76 Polda Aceh
- Video: Kenduri Blang, Tradisi Masyarakat Aceh Sebelum Turun ke Sawah
- Video: Anak Gajah yang Belalai Putus Akibat Terkena Jerat Akhirnya Mati
- Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Timur