AV-Banda Aceh: Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan ( PSDKP ) Lampulo, Banda Aceh memusnahkan ratusan lebih alat tangkap ikan ilegal hasil pengawasan sejak setahun terakhir, Kamis (16/6/2022).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah inkrah di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dimusnahkan, di antaranya 107 unit alat tangkap tidak ramah lingkungan atau yang disebut dengan trol atau pukat harimau, 18 unit rumpon dan satu unit kapal ikan. (MU)
Berita Lain:
- Video: Curi Ikan di Laut Indonesia, Dua Kapal Nelayan Asing Ditangkap
- Video: Pakai Pukat Trawl, Dua Kapal Nelayan di Aceh Ditangkap
- Video: Dua Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan
- Video: Terbukti Mencuri Ikan, Dua Kapan Nelayan Malaysia Ditenggelamkan
- Polairud Polda Aceh Tangkap Kapal Nelayan India Mencuri Ikan di Laut Indonesia