Video: PSDKP Musnahkan Ratusan Pukat Harimau

AV-Banda Aceh: Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan ( PSDKP ) Lampulo, Banda Aceh memusnahkan ratusan  lebih alat tangkap ikan ilegal  hasil pengawasan sejak setahun terakhir, Kamis (16/6/2022).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah inkrah di Kejaksaan Negeri Banda Aceh  yang dimusnahkan, di antaranya 107 unit alat tangkap tidak ramah lingkungan atau yang disebut dengan trol atau pukat harimau, 18 unit rumpon dan satu unit kapal ikan. (MU)

Berita Lain: