Video: Tiga Penjual Kulit Harimau Sumatera di Aceh Ditangkap

AV-Banda Aceh: Penyidik penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan Polda Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan kulit harimau beserta tulang belulangnya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS (48), S (44) dan A (41). Mereka sebelumnya ditangkap saat melakukan transaksi kulit harimau di SPBU di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada akhir Mei lalu. (MU). 

Berita Lain: