AV-Aceh Barat: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, memvonis hukuman mati kepada 7 dari 10 terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu 1,2 ton di Aceh Barat. Sementara 3 terdakwa lainnya divonis 18 tahun penjara. (FZ)
Berita Lain:
- Video: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Afghanistan
- Video: Polda Aceh Tangani 1.305 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2021
- Video: 64 Terdakwa Kasus Narkotika di Aceh Dituntut Hukuman Mati