AV-Banda Aceh: Komisi I DPR Aceh rampungkan pembahasan perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Perubahan itu terkait pelaku pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan hukuman ganda yakni cambuk dan penjara.
“Alhamdulillah rancangan perubahan Qanun Jinayat sudah kita finalisasi pembahasannya,” kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky dalam keterangannya Rabu (2/11).
Komisi I DPR Aceh beserta dengan tim tenaga ahli serta Tim Asistensi dari Pemerintah Aceh yakni Biro Hukum dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh terlibat dalam pembahasan perubahan rancangan qanun tersebut. Diamana penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72.
“Revisi Qanun Jinayat ini dilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” sebutnya.
Menurutnya, perubahan itu berdasarkan permasalahan hukuman terhadap pelaku yang dianggap masih terlalu ringan atau mendapatkan putusan bebasa.
“Setelah ada revisi, hukuman terhadap pelaku disebut akan lebih berat. Jadi, kami merumuskan hukuman pemberatan bagi pelaku, selama ini hukumannya pilihan antara cambuk, denda dan penjara,” tegasnya.
Nantinya, para pelaku selain akan dicambuk juga akan menjalani hukuman kurungan badan. Revisi ini juga merumuskan tentang hak pemulihan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Sebab, dalam pasal sebelumnya disebutkan hak pemulihan terhadap anak yang menjadi korban tidak ada. Padahal, pemulihan menjadi sangat urgen dan mendasar agar korban.
“Hak atas pemulihan sangat penting, perubahan ini, para korban kekerasan seksual harus mendapatkan restitusi dan juga negara harus bertanggungjawab atas pemulihan baik fisik maupun non fisik,” lanjutnya.
Politisi partai lokal itu, berharap rancangan qanun itu dapat disahkan tahun ini sehingga bisa diterapkan tahun depan. DPR Aceh bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam waktu dekat untuk menampung aspirasi masyarakat. (RED)
Berita Lain:
- Video: Polisi Tangkap Pelaku Investasi Kelapa Sawit Bodong, Tipu Korban Hingga Rp 2,7 Miliar
- BKKBN Beri Edukasi Pelajar SD tentang Kesehatan Reproduksi untuk Hindari Pelecehan sampai Cegah Nikah Dini
- Tim USK Serahkan Draf Revisi UU RI No 11/2006 Tentang Pemerintah Aceh ke DPRA
- Ketua Banleg DPRA: Pemerintah Pusat Harus Menghormati Kewenangan Aceh
- BPOM Cabut Sertifikat 2 Industri Farmasi