AV-Banda Aceh: BNN Provinsi Aceh baru-baru ini menangkap tiga pengedar barang terlarang jenis sabu di wilayah kabupaten Aceh timur. Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 14,3 kilogram serbuk kristal putih yang diselundupkan dari jalur laut .
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZK, MS dan ZN. Tiga warga Kabupaten Aceh Timur ini ditangkap disejumlah lokasi terpisah.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka ZK mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial M dari Malaysia.
Petugas kemudian mengeledah sebuah di Kecamatan Nurussalam dan menemukan satu kilogram sabu. Dari rumah tersebut, petugas mengamankan dua pelaku ZK dan MS.
Setelah melakukan pengembangan petugas kembali menemukan 13 kilogram lebih di rumah milik tersangka ZN di Kecamatan Idi Rayeuk.
BNN Aceh juga menangkap dua pengedar 16 kilogram ganja. Keduanya berinisial AS dan SR. Daun ganja kering itu, rencananya akan diedarkan di Kota Banda Aceh. (MU)
Berita Lain:
- Video: Tujuh Penyelundup 1,2 Ton Sabu di Aceh Divonis Mati
- Polda Aceh Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Luar Negeri
- Video: Polda Aceh Tangani 1.305 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2021