BNN Aceh Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu Jaringan Malaysia

AV-Banda Aceh: BNN  Provinsi Aceh baru-baru ini menangkap tiga pengedar barang terlarang jenis sabu di wilayah  kabupaten Aceh timur. Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 14,3  kilogram serbuk kristal putih yang diselundupkan dari jalur laut .

Ketiga pelaku masing-masing  berinisial ZK, MS  dan ZN. Tiga  warga Kabupaten Aceh Timur ini ditangkap disejumlah lokasi terpisah.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol  Heru Pranoto, mengatakan, dari hasil penyelidikan  diketahui, tersangka ZK mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial M  dari Malaysia.

Petugas kemudian mengeledah sebuah di Kecamatan Nurussalam  dan menemukan  satu kilogram sabu. Dari rumah tersebut, petugas mengamankan dua pelaku ZK dan MS.

Setelah melakukan pengembangan petugas kembali menemukan 13 kilogram lebih di rumah milik tersangka ZN di Kecamatan Idi Rayeuk.

BNN Aceh  juga menangkap dua pengedar 16 kilogram ganja.  Keduanya berinisial AS dan SR. Daun ganja kering itu,  rencananya akan diedarkan di Kota Banda Aceh. (MU)

Berita Lain: