Elang Hitam Dilepasliarkan di Hutan Pegunungan Gereudong Pase

AV-Aceh Utara: Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah satu Lhokseumawe dan Aceh Utara baru-baru ini melepasliarkan seekor elang hitam di kawasan hutan pegunungan Gereudong Pase, Kabupaten Aceh Utara.

Elang hitam berjenis kelamin jantan ini sebelumnya diserahkan warga kepada petugas.

Karena kondisinya masih liar dan sehat, elang tersebut layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Elang hitam atau Ictinaetus Malayensis merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi negara.

Burung yang berukuran panjang sekitar 70 hingga 80 centimeter itu kini terancam punah.

Satwa ini hanya bertelur sebutir dalam dua tahun dan belum tentu menetas dan jadi elang dewasa.

Kepala BKSDA Resort 12 Aceh Utara, Nurdin, menghimbau masyarakat tidak memelihara satwa dilindungi karena melaggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (AD)