AV-Banda Aceh: Penyidik Polda Aceh telah melimpahkan perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pelimpahan perkara tersebut karena dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda,” kata Winardy, Senin (10/1/2022).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Aceh Tenggara. Kemudian, dilimpahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Rumah wartawan Serambi Indonesia, Aswani Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara sebelumnya dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019. Setelah sekian lama mengendap, kini kasus tersebut baru berhasil diungkap. (HM)
Berita Lain:
- Video: Pasutri di Aceh Buang Bayi Hasil Nikah Siri Karena Takut Ketahuan Keluarga
- AJI Banda Aceh Desak Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Diusut Tuntas
- Kontraktor Ancam Tembak Wartawan dengan Pistol