Polres Langsa Bekuk Pelaku Pungli Sopir Truk

Polisi bekuk empat pelaku begal terhadap sopir truk di jalan Medan-Banda Aceh. (Foto: Humas Polres Langsa)

AV-Langsa:  Polres Langsa menangkap empat pria pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap sopir truk yang melintasi Jalan Medan-Banda Aceh. Para pelaku ditangkap setelah adanya informasi warga melalui media sosial terkait pungli yang dialami sopir truk di jalan Medan-Banda Aceh.

Keempat pelaku masing-masing, RS (23) warga Desa Paya Bujok, RH (18) warga Jalan Iskandar Muda, Peukan Langsa, RB (23) warga Desa Blang Seunibong dan MH (27) warga Desa Sidorejo.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya postingan video yang beredar di media sosial yang memberikan informasi terkait praktik pungli kepada pihak Polres Langsa.

“Dalam video yang berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa pria. Dalam video itu meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat,” kata Kasatreskrim, Kamis (27/10/2022).

Menyikapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku RH, bersama barang-bukti sepeda motor. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH.

Para pelaku mengakui sudah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada sopir truk di beberapa titik lokasi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.

Kini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kota Langsa untuk menjalani proses hukum. (HM)

Berita Lain: