AV-Aceh Utara: Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 120 kilogram bahan baku krim pemutih wajah ilegal dan ribuan produk kosmetik siap edar tanpa izin yang dioplos, dari seorang wanita berinisial AJ (26), warga Kabupaten Aceh Utara, Rabu (22/2/2023).
Ketua tim penyidikan BPOM Aceh, Maunizar, mengatakan, dalam operasi yang dilaksanakan sejak 21 Februari bersama tim dari Polda Aceh, pihaknya berhasil melakukan penindakan di dua wilayah, yakni kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Timur. Pelaku akan menjalani proses hukum dan dijerat Undang-Undang tentang kesehatan. [AD]
Berita Lain:
- Video: Atlet DanceSport Aceh Ikut Kejuaraan Breaking di Jepang
- Video: BNN Temukan Ribuan Batang Ganja di Hutan Aceh Besar
- Film Three Faces In The Land of Sharia Karya Davi Abdullah Masuk Nominasi Cannes World Film Festival
- Video: Napi Pemilik 20 Kg Sabu Kabur dari Lapas Narkotika Langsa
- Video: Harimau yang Serang Warga di Aceh Selatan Akhirnya Ditangkap