AV-Banda Aceh: Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan 10 tersangka kasus korupsi beasiswa pendidikan masyarakat Aceh tahun anggaran 2017. Tujuh dari 10 orang yang ditetapkan tersangka, sudah dua kali dilakukan pengembalian berkas (P19) dari kejaksaan. Dari beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka berkerja di Dinas LPSDM Aceh, koordinator lapangan, termasuk mantan dan anggota DPRA. []
Berita Lain:
- Kemenang Tetapkan Kuota Haji 2023, Berikut Sebaran Per Provinsi dan Ketentuannya
- Presiden Jokowi Saksikan Seri Perdana F1 Powerboat di Danau Toba
- Polda Aceh Tetapkan Mantan Anggota DPRA Tersangka Korupsi Beasiswa
- Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
- Kadisbudpar Aceh Harap Sanggar Cut Nyak Dhien Terus Lestarikan Seni dan Budaya
- Video: Delapan Warga Iran Selundupkan Ratusan Kilogram Sabu ke Indonesia