Video: Tiga Kapal Nelayan Asing Dibakar

AV-Langsa: Kejaksaan Negeri Kota Langsa, memusnahkan barang bukti tiga kapal nelayan asing yang terjerat kasus pencurian ikan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan 10 mil di perairan Selat Malaka, Kamis (29/9/2022).

Tiga kapal nelayan asing berbendera Malaysia ini sebelumnya ditangkap petugas Polair Baharkam Mabes Polri dan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu.

Kapal asing tersebut ditangkap karena terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.

Penenggelaman kapal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi kapal asing yang berupaya melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Sementara tiga nahkoda kapalĀ  berkebangsaan Myanmar telah dideportasi ke negara asal setelah menjalani masa hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Viva Hari Rustaman, mengatakan, penenggelaman dilakukan karna sudah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

Sejak Januari hingga September 2022, Kejaksaan Negeri Kota Langsa, telah memusnahkan sedikitnya lima kapal asing berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Aceh. (MC)

Berita Lain: