Jaksa Tahan Lima Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai

(Foto: Dok Kejari Aceh Utara)

AV-Aceh Utara: Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan lima  tersangka terkait kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.

Kelima tersangka yaitu F (61), selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012-2016.

Kemudian TM (48), kontraktor pelaksana. P (57), selaku konsultan pengawas, RF (57), selaku kontraktor pelaksana, dan N (53), pejabat pembuat komitmen.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H.L.Iswara Akbari mengatakan, para tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun Anggaran 2021 sampai 2017 dengan anggaran sebesar Rp 49,1 miliar yang dikerjakan secara bertahap.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan standar.” kata Diah, Rabu (2/11/2022).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RED)

Berita Lain: