Rudapaksa Pacar Berulang Kali, Remaja Medan Diringkus Polisi

(Ilustrasi)

AV-Banda Aceh: Seorang gadis di bawah umur sebut saja Kembang (14) warga Kota Banda Aceh, mendapat penganiayaan berat dari pacarnya berinisial MU (17) remaja asal Medan, Sumatera Utara.

Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan selain menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya, ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa remaja belia tersebut, setiap ada kesempatan.

“Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya,” kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021)

Pasalnya pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau sampai tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain.

“MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim.

Awalnya kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap Kembang dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.

Kejadian yang menimpa kembang, diceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap memukul korban sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021, ucap AKP Ryan lagi.

“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap kembang, ianya mengatakan bahwa selain di aniaya, pelaku juga melakukan rudapaksa terhadap dirinya sebanyak lima kali dirumah kos MU,” sambung Ryan.

Pelaku melakukan rudapaksa berulang kali terhadap Kembang. Saat perbuatan bejat terjadi, mulut Kembang dibekap agar tidak berteriak dan mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.

Sementara itu, perbuatan biadab semua terjadi pada tahun 2021 dengan rincian, Juli sebanyak satu kali, Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada November.

:Kesemua itu TKP nya di kamar kos pelaku,” lanjutnya.

Saat ini korban didampingi oleh keluarganya. Namun, karena pelakunya anak dibawah umur petugas melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku.

“Pelaku kita amankan di kawasan PLTD Apung, Selasa (21/12/2021) malam,” sebut Ryan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak. (*/FD)

Berita Lain: