AV-Aceh Barat Daya: Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengeksekusi cambuk terhadap 10 orang pelaku judi online game Chip Hinggs Domino. Eksekusi dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan NegariĀ setempat.
Para pelaku divonis karena terbukti melakukan Pelanggaran Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Terpidana cambuk sebelumnya berjumlah 13 orang. Namun dua lainnya tidak hadir dan satu orang batal dicambuk karena sakit.
Para pelanggar syariat islam ini masing-masing harus menjalani hukuman 14 hingga 26 kali cambukan rotan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat Daya, Muhammad Iqbal menyebutkan, hukuman yang diterima para terpidana setelah adanya putusan hukum Mahkamah Syariah. Mereka terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam perjudian yakni judi online game higgs domino. (FZ)
- Hukum Cambuk Terhadap Pelaku Mesum di Aceh
- Video: Polisi Tangkap Penjual Chip Higgs Domino, Aplikasi Bebas Diunduh di Play Store
- Polisi Tangkap 22 Pemain dan Penjual Chip Game Higgs Domino di Aceh
- Jangan Ada Kata Tapi untuk Percepat Turunkan Stunting Tertinggi di Gayo Lues
- Video: Hutan Mangrove Langsa Lokasi Persinggahan Burung Air Migran
- Video: Tiga Siswa MTSN Jakarta Meninggal Tertimpa Beton Akibat Diterjang Banjir
- Video: Wisata Tanah Gayo Kembali Bangkit