AV-Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh ungkap kasus penemuan mayat seorang wanita di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar baru-baru ini.
Belakangan diketahui, mayat wanita yang terbungkus jas hujan tersebut, berinisial NZ, 47 tahun, seorang ibu rumah tangga. Korban diketahui dibunuh oleh pria berinsial HH, 49 tahun, yang merupakan mantan suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, motif pelaku membunuh mantan istrinya karena, korban menagih uang hasil penjualan rumah mereka sebesar 50 juta rupiah dari total 150 juta.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 November 2021 dan jasad korban baru ditemukan pada 11 Desember. (MU)
Berita Lain:
- Rudapaksa Pacar Berulang Kali, Remaja Medan Diringkus Polisi
- Video: Polda Aceh Kembali Ungkap 113 Kg Sabu yang Akan Diedar di Medan dan Palembang
- Video: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Pedagang di Aceh Minta Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Kemasan