Video: Mantan Suami Bunuh Istri Karena Tagih Uang Hasil Jual Rumah

AV-Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh ungkap kasus penemuan mayat seorang wanita di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar baru-baru ini.

Belakangan diketahui, mayat wanita yang terbungkus jas hujan tersebut, berinisial NZ, 47 tahun, seorang ibu rumah tangga. Korban diketahui dibunuh oleh pria berinsial HH, 49 tahun, yang merupakan mantan suaminya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, motif pelaku membunuh mantan istrinya karena, korban menagih uang hasil penjualan rumah mereka sebesar 50 juta rupiah dari total 150 juta.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 November 2021  dan jasad korban baru ditemukan pada 11 Desember. (MU)

Berita Lain: