Video: Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Diserahkan Ke Kejaksaan Agung, Resmi Pakai Rompi Merah

AV-Jakarta: Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Para tersangka kasus pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Sedangkan untuk tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto. (HM)

Berita Lain: