AV-Jakarta: Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Para tersangka kasus pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Sedangkan untuk tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto. (HM)
Berita Lain:
- Video: Tak Terpuji! Oknum Polisi di Papua Barat Jilat Kue Tart HUT TNI
- Video: Berawal Dari Penangkapan 200 Kg Ganja, BNN Musnahkan 7 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
- Video: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Uang Rp 700 Juta Milik Pengusaha Kopi di Bener Meriah
- Video: Tiga Kapal Nelayan Asing Dibakar
- Video: Usai Ancam Razia Moge, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Malah Minta Maaf
- Video: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 23,98 Kg Sabu di Aceh Utara