AV-Aceh Tengah: Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menahan seorang PNS yang juga bendahara di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah karena terlibat korupsi uang operasional dinas senilai Rp 600 juta pada tahun 2020.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dinas tempat tersangka berkerja. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka Helma Hendrako langsung ditahan oleh pihak kejaksaan setempat.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin menyebutkan, tersangka ditahan usai beberapa kali pemeriksaan. Tersangka tidak mampu membayar uang yang telah dipakainya sebesar Rp 238 juta lebih dari total Rp 600 juta yang disimpan di rumah tersangka. (MZ)
Berita Lain:
- Video: Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka Korupsi Rumah Bantuan Fakir Miskin
- Korupsi Dana Desa, MantanĀ PJ Kepala Desa Diciduk Polisi
- Video: DPO Korupsi Pembangunan Masjid di Bener Meriah Ditangkap
- Video: Polres Aceh Utara Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Ganja
- Video: Gegara Main Petak Umpet, Seorang Bocah Terjebak di Dalam Mesin Cuci
- Video: IAIN Langsa Kukuhkan Dua Guru Besar